Tawarkan Kolaborasi yang Menarik dan Unik
Kata Kata Minta Endorse: Tips Menarik Perhatian Selebgram
Kata-kata yang kamu gunakan saat menghubungi selebgram bisa menjadi penentu apakah mereka akan tertarik untuk bekerja sama atau tidak. Berikut adalah beberapa tips dan contoh kata-kata untuk membuat pesan kamu lebih menarik:
Faktor yang Penentu Harga Endorse Selebgram TikTok
Gak bisa dipungkiri, pertanyaan pertama yang terlintas sebelum kamu mau memakai cara endorse di TikTok adalah “berapa sih biayanya?”. Yaps, pertanyaan tersebut wajar banget, kok! Tapi, beberapa hal perlu kamu tahu nih, jika harga yang harus dikeluarkan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Ini dia di antaranya:
First of all, tentu jumlah pengikut yang dimiliki oleh sang selebgram pasti mempengaruhi harga mereka. Berikut gambaran tier influencer berdasarkan data Influencer Pricing Benchmark dari Mediatics Digital Indonesia:
Ilustrasi Judi Online
DFA, yang memiliki lebih dari 48 ribu pengikut di Instagram, mengaku mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari aktivitas promosi situs Judol.
Tak segan-segan, pemilik situs judol tersebut bahkan rela membayar Rp1,5 juta setiap dua minggu untuk endorse DFA. Dengan jumlah pengikut yang cukup besar, DFA berusaha menarik perhatian pengikutnya untuk mengakses situs tersebut.
Namun, tindakan tersebut kini berbalik menjadi ancaman serius bagi DFA. Ia dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Undang-undang ITE yang melarang promosi perjudian di media sosial. DFA terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Saat ditangkap, DFA tampak lemas dan terus menundukkan kepala, ia memperlihatkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Ketentuan Hukum Pidana tentang Perjudian
Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait dengan artis endorse judi online, perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai aturan hukum perjudian di Indonesia. Apa itu judi? Permainan judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP didefinisikan sebagai berikut.
Tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Artinya, setiap permainan yang keuntungannya digantungkan pada peruntungan semata, termasuk segala bentuk pertaruhan yang keputusan permainannya tidak ditentukan oleh orang-orang yang bermain, tergolong sebagai judi.
Adapun, larangan bermain judi diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut.
Pasal 303 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Pasal 303 bis ayat (1)
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta:
Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan permainan judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara, orang-orang yang ikut dalam permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan ”izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Apakah saya perlu membuat kontrak kerjasama dengan selebgram?
Sangat disarankan untuk membuat kontrak kerjasama dengan selebgram untuk menghindari kesalahpahaman dan melindungi kedua belah pihak. Kontrak tersebut harus mencantumkan detail kerjasama seperti jenis konten, durasi, hak penggunaan konten, dan pembayaran.
Selengkapnya: SOW Dalam Endorse: Panduan Lengkap Influencer Marketing untuk Pemula
Siapa yang sudah gak asing dengan endorse selebgram di media sosial? Nampaknya kita semua sudah mengetahui salah satu strategi marketing yang satu ini, ya. Apalagi bagi pengguna TikTok, media sosial yang tengah digandrungi oleh banyak pengguna. Tapi, berapa sih harga endorse selebgram TikTok tersebut?
Buat kamu yang mau memakai jasa selebgram satu ini, wajib banget, nih, baca artikel ini!
Walaupun selebgram berasal dari akronim selebritis dan Instagram, nampaknya kini semua orang sudah memiliki pandangan yang sama. Selebgram bisa diartikan sebagai orang yang memiliki pengikut yang banyak di media sosial.
Setelah panggilan ini lumrah disebut pada kejayaan Instagram beberapa tahun yang lalu, istilah ini nampaknya masih bisa dipakai dengan mereka yang memiliki banyak pengikut di TikTok.
Selebgram Bandung Lemas saat Ditangkap karena Endorse Judi Online, Keuntungannya Fantastis!
Selasa, 12 November 2024 - 12:00 WIB
Bandung, VIVA – Seorang selebgram asal Kampung Sindangsari, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berinisial DFA (25), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polresta Bandung.
DFA diduga telah melakukan promosi situs judi online (judol) di akun Instagram pribadinya sejak September 2024.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, DFA menggunakan Instagram Story untuk mempromosikan situs tersebut dan berinteraksi aktif dengan para pengikutnya. Hal itu disampaikan Kusworo pada Senin 11 November 2024.
Berapa biaya endorse selebgram?
Biaya endorse sangat bervariasi, tergantung pada beberapa faktor seperti jumlah followers, engagement rate, jenis konten, dan durasi kerjasama. Micro-influencer mungkin mematok harga mulai dari ratusan ribu rupiah, sedangkan macro-influencer atau selebriti bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Sedikit Gambaran Harga Endorse Selebgram TikTok
Nah, ini dia beberapa gambaran harga endorse selebgram TikTok. Namun, yang kami bahas kali ini berdasarkan jumlah pengikutnya saja, ya. Karena apabila menelisiknya dari bentuk kerja sama dan output hasilnya tentu akan ada penyesuaian antara influencer dan brand.
Berikut adalah Average Price Per Post untuk kategori Video Post di TikTok berdasarkan data Influencer Pricing Benchmark dari Mediatics Digital Indonesia:
Larangan Judi Online dalam UU ITE
Adapun ketentuan hukum mengenai larangan judi online terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Lalu, yang dimaksud dengan:[4]
Kemudian, setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Adapun menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Lalu, dalam rangka melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.[5]
Selanjutnya, yang dimaksud dengan “pemutusan akses” adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten. Lalu, termasuk dalam “melakukan pemutusan akses” adalah melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial.[6]